1. Merek (Trademarks)
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek yang dilindungi oleh Negara adalah Merek yang telah terdaftar dan/atau diterbitkan Sertifikat Merek. Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun terhitung dari tanggal pengajuan permohonan pendaftaran merek dan dapat diperpanjang untuk jangka watu 10 tahun berikutnya dan seterusnya.
Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan dari Negara atas pemakaian dan/atau penggunaan suatu merek dagang/jasa wajib melakukan proses permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
2. Paten (Patents)
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Ada dua jenis perlindungan terhadap invensi, yakni Perlindungan Paten (Biasa) dan Utility Model (di Indonesia dikenal sebagai ‘Paten Sederhana’). Perbedaannya terletak pada fitur Paten Sederhana hanya melindungi obyek alat atau kegunaannya, sedangkan Paten (Biasa) mencakup invensi yang lebih luas baik berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Jenis Paten dan Lama perlindungannya:
3. Desain Industri (Industrial Designs)
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, garis dan warna atau gabungan daripada unsur-unsur tersebut yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola dua atau tiga dimensi, serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Umumnya bentuk mengarah kepada produknya, apakah dua atau tiga dimensi, dan dikatakan mengarah kepada bentuk fisik secara keseluruhan. Sedangkan konfigurasi menunjuk pada komposisi ornamental dari produk yang bersangkutan baik pada setiap detail ataupun tampak keseluruhan.
4. Hak Cipta (Copyrights)
Hak Cipta adalah hak yang dimiliki individu atau kelompok individu yang telah berhasil menciptakan suatu bentuk karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra untuk menggunakan ciptaan tersebut, diakui sebagai penciptanya, dan apabila dieksploitasi secara ekonomis berhak mendapatkan keuntungan material dari penggunaannya dalam bentuk royalti atau penghargaan sejenisnya.
Berbeda dengan Kekayaan Intelektual lainnya, Hak Cipta bukanlah hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk melarang orang lain untuk melakukan eksploitasi atas ciptaannya tanpa melibatkan kepentingan ekonomis maupun pengakuan atas penciptanya.
Ciptaan yang dapat dilindungi: