CRAIPC | Cesar Resha Advocates & IP Consultants

Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual

Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual

Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual | Jasa Pengurusan Hak Merek: Kenali Lebih Dekat Fungsi dan Keuntungannya

Hampir seluruh masyarakat pernah mendengar kata merek. Kalaupun tidak, pasti pernah mendengar kata yang artinya serumpun dengan kata merek. Seperti kata cap, label, brand, ataupun yang lain. Merek adalah sebuah tanda yang digunakan sebagai pengenal dari produk tertentu. Dengan merek, produk yang Anda hasilkan akan lebih menarik dan lebih tinggi nilai jualnya. Akan tetapi untuk menunjukkan kalau merek itu punya Anda, pemerintah memberikan hak kepada Anda yang mempunyai label dengan nama hak merek. Hak ini merupakan hak khusus yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik cap dagang dengan cara mendaftarkannya. Bagi Anda yang ingin mengurusnya, Anda dapat menggunakan jasa pengurusan hak merek. Apa saja fungsi dari hak atas merek? Simaklah ulasan dibawah ini mengenai fungsi pentingnya.

Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual

Fungsi Serta Keuntungan Memiliki Hak Merek. Hak merek memiliki beberapa fungsi dan keuntungan bagi Anda yang memilikinya. Berikut adalah penjelasan detailnya.

Sebagai Bukti Kepemilikian

Memiliki hak ini dapat menjadi bukti kepemilikian Anda atas label yang Anda punya. Sehingga tidak sembarangan orang bisa memiliki atau menggunakan merek Anda.

Sebagai Alat Penolakan dan Pencegahan

Hak merek dapat menjadi alat penolakan dan pencegahan bagi orang lain yang ingin menjadikan merek Anda untuk dipakai. Hal ini juga dapat Anda jadikan sebagai tuntutan apabila brand Anda digunakan dengan tidak semestinya. Sehingga brand yang Anda pakai hanya milik Anda.

Menaikan Merek yang Anda Miliki

Seperti yang dijelaskan sebelumnya. Dikarenakan merek yang Anda punya hanya milik Anda. Sekali itu yang dikenal oleh masyarakat, maka hanya satu itu yang ada. Hal ini dapat dipastikan bahwa label Anda akan menaikkan nilai produksi yang ada.

Itulah beberapa informasi mengenai fungsi serta keuntungan memiliki hak merek. Setelah mengetahui hal di atas, pastinya Anda penasaran. Bagaimana cara mengurusnya? Berikut penjelasan mengenai cara mengurus hak cap dagang yang Anda perlukan.

Cara Mengurus Hak Atas Merek

Sebelum mengetahui cara mengurus hak atas merek, Anda perlu memahami beberapa hal sebagai berikut:

Kriteria Merek Yang Dapat Didaftarkan
  • Tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada di negara. Seperti, Undang-Undang, ideologi, agama, dan lain-lain.
  • Berkaitan erat dengan jasa, atau barang yang diproduksi.
  • Tidak memuat unsur asusila atau unsur yang menyesatkan.
  • Mempunyai nilai khusus yang membuat merek Anda berbeda.
  • Tidak mengandung unsur lambang yang telah dimiliki umum.
Syarat yang Harus Dilengkapi untuk Mengurus Hak Merek
  • Menulis surat permohonan

Hal yang perlu Anda lakukan pertama adalah menulis surat permohonan. Surat permohonan tersebut harus diketik dengan rapi dan ditulis dengan bahasa Indonesia. Surat-surat tersebut harus dilengkapi dengan data-data lengkap. Data-data tersebut dapat berupa waktu pembuatan permohonan, nama lengkap Anda, keterangan kewarganegaraan, dan lain-lain. Apabila menggunakan orang lain untuk mengurus merek Anda, maka data juga harus dilengkapi dengan data orang yang mengurus merek Anda. Hal yang harus Anda perhatikan adalah menyertakan data lengkap dari merek Anda sedetail mungkin. Semisal merek Anda memiliki warna, maka data yang ada harus disertakan dengan warna.

  • Melengkapi lampiran-lampiran

Lampiran-lampiran yang perlu Anda sertakan dalam surat permohonan adalah data pelengkap untuk mengurus hak atas merek. Seperti fotokopi KTP, fotokopi kepemilikan merek, bukti pembayaran, dan lain-lain. Jangan lupa sertakan identitas merek yang Anda punya. Surat pernyataan kepemilikan merek juga sesuatu yang harus Anda lampirkan.

Setelah melengkapi syarat-syarat tersebut, berikut cara mengurus hak atas merek yang Anda miliki.

Langkah-langkah Mengurus Hak Cap Dagang

  • Mengirim surat permohonan ke direktorat jendral kekayaan intelektual (Dirjen KI) dilengkapi dengan syarat yang ada.
  • Apabila syarat yang diajukan masih kurang. Dirjen KI akan memberikan Anda waktu paling lama dua bulan untuk melengkapinya.
  • Apabila Anda sudah melengkapi persyaratan yang ada, Anda hanya perlu menunggu serifikat dari merek Anda keluar. Biasanya sertifikat merek akan keluar paling lama 30 hari setelah persyaratan dan proses terpenuhi.
  • Apabila merek yang Anda miliki ditolak, Anda dapat mengajukan banding kepada komisi banding. Tentunya pengajuan banding harus disertai dengan alasan yang masuk akal dan melalui prosedur yang ada.

Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual

Demikianlah beberapa informasi yang perlu Anda tahu mengenai hak merek. Kepemilikan hak merek sangat dibutuhkan bagi Anda, khususnya bagi Anda yang memiliki usaha produksi sendiri. Bagi Anda yang ingin mempunyai hak atas merek tanpa perlu repot dan lama. Anda dapat memanfaatkan jasa pengurusan hak merek pada kami. Kepemilikan atas hak merek akan sangat menguntungkan Anda untuk kedepannya. Hal ini dikarenakan memiliki merek adalah hal yang sangat penting dan sangat dibutuhkan bagi para pengusaha.

5/5 - (11 votes)