Jasa Pengacara Perdata Jakarta, Phone: (021) 2248-5979, WA : 0815-1662-732 CRAIPC | Kantor Advokat dan Konsultan Hak atas Kekayaan Intelektual Terdaftar.
Pengacara adalah seseorang yang memiliki tugas dan peran sebagai kuasa hukum pada sebuah proses perkara hukum dengan batasan kerja pada pengadilan tinggi dimana dirinya diangkat. Selain itu untuk bisa menjadi pengcara dengan cakupan wilayah nasional harus memiliki pengalaman cukup banyak. Pengertian ini berbanding terbalik ketika jasa pengacara perdata belum tertata secara undang-undang. Baru ketika muncul UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) profesi hukum ini terkodifikasi dengan baik.
Jenis-jenis Skema Jasa Pengacara Perdata Berdasarkan Waktu Pengerjaannya
Tidak jarang ketika sseorang ingin menggunanakan jasa pengacara merasa takut terlebih dahulu terkait biaya dan skema jasa pelayanan yang diberikan oleh pengacara. Kondisi ini muncul akibat kurang tersosialisasikannya bagaimana sistem atau skema kepada khalayak ramai. Untuk itu berikut ini penjelasan jenis skema yang sering ditawarkan oleh pengacara berdasarkan waktu dan tata cara pembayarannya. Diantaranya adalah:
1. Sistem Borongan (Lump Sum)
Skema jasa pengacara perdata satu ini memang dapat dibilang paling berani karena pembayarannya dilakukan untuk membantu menangani semua masalah atau problem hukum yang saat itu atau akan dihadapi oleh klien. Meski demikian masih ada batas-batas yang disepakati antara kedua belah pihak yaitu klien dan pengacara yang waktu itu ditunjuk sebagai kuasa hukum.
2. Sistem Harian (Hourly Basis/Hourly Rate)
Berbeda dengan sistem lump sum, hourly rate merupakan sekema dengan sistem pembayaran yang perhitungan biayanya dihitung berdasakan lamanya penanganan perkara yang dilakukan oleh pengacara tersebut. Rata-rata sistem yang digunakan per jam, perhari dan lain sebagainya sesuai kebutuhan dan kesepakatan kuasa hukum dengan klien. Selain itu juga disesuaikan dengan waktu penanganannya. Bisa per termin atau durasi perbulan.
3. Jasa Pengacara Perdata Berdasarkan Jumlah yang dimenangkan (Perporsi)
Model advokat yang seperti ini biasanya menangani khusus bagi klien yang memiliki keterbatasan biaya atau bahkan tidak mampu membayar biaya jasa pengacara. Sistem yang digunakan adalah mereka memberikan presentase sesuai kesepakatan dari jumlah hasil penanganan perkara hukum yang terselesaikan dengan baik oleh pengacara tersebut. Selain itu sering dijumpai jenis pembayaran ini dilakukan oleh sebagian kecil pengacara. Alasannya karena biaya penanganannya harus dia tanggung sendiri termasuk juga biaya operasionalnya.
4. Klien Tetap (Retainer)
Model atau mekanisme ini biasa digunakan oleh banyak perusahan, dimana untuk sistem pembayarannya sendiri dilakukan secara berkala. Rata-rata pembayaran dilakukan dalam jangka waktu satu tahun. Dalam hal ini sebuah perusahaan yang menggunakan skema ini akan mendapatkan advice dan juga masukan terkait tentang kebijakan yang sudah atau akan diambil dengan kaca mata hukum yang akan muncul. Namun, terkadang pengacara hanya memberikan jasa advice. Sedangkan untuk hal yang bersifat penanganan lapangan mereka memberikan tarif diluar yang telah dibayarkan. Akan tetapi juga ada yang sudah termasuk didalamnya namun ini akan menambah cost lebih tinggi
5. LBH (Lembaga Bantuan Hukum)
LBH ini akan memberikan keringanan atau bahkan gratis biaya terutama kepada mereka yang secara perekonomian ada di bawah rata-rata, tentunya dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Biasanya untuk bisa mendapatkan bantuan hukum ini harus ada SKTM dari kepala desa atau kecamatan setempat. LBH ini sendiri ketika melakukan pembelaan tidaklah berdiri sendiri. Akan tetapi juga mendapatkan bantuan dari pemerintah atau lembaga donor yang berkonsentrasi pada bantuan masyarakat tidak mampu.
Keterangan di atas merupakan uraian singkat terkait skema jasa pengacara perdata menurut tatacara pembayaran dan waktu pengerjaannya. Informasi lebih lanjut bisa Anda dapatkan melalui website craipc.com.
Jasa Pengacara Perdata Jakarta